Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

6 days ago 13

loading...

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan Perpol 3/2025. Foto/Dok SindoNews/Danandaya

JAKARTA - Dewan Pers meminta Polri meninjau ulang aturan penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan Perpol 3/2025. Sebab, kata dia, penyusunan aturan itu tak melibatkan organisasi wartawan seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis, dan Perusahaan Pers. “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, Ninik menjelaskan, usulan peninjauan ulang aturan itu didasari atas potensi melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Padahal, kata dia, Perpol ini mengatur kerja jurnalistik pers seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita sebagaimana diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran.

"Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran," terang Ninik.

Ninik mengaku bingung pada bagian pertimbangan pembentukan perpol itu lantaran merujuk Pasal 15 ayat (2) UU Polri yang mengatur kewenangan polisi untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah NKRI dengan koordinasi instansi terkait. Padahal, kata dia, Perpol itu tak merujuk UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Ia pun menlai, aturan di perpol tumpang tindih dengan regulasi lain.

"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," terang Ninik.

Di sisi lain, Ninik menilai, keberadaan perpol itu bisa menghambat indepedensi kerja pers meski, aturan itu dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi jurnalis asing.

“Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia. Pada pernyataan yang beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |