Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Satsabhara Polres Metro Bekasi Brigadir Abdul Aziz menjadi korban aksi begal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (2/4) sekitar pukul 04.45 WIB.
Peristiwa terjadi saat korban selesai melaksanakan dinas dan pulang menggunakan sepeda motor dari Polres Metro Bekasi menuju rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
Lalu, saat melintas di Jalan Raya Kalimalang tiba-tiba korban dipepet dari arah sebelah kanan oleh dua pelaku dengan menggunakan Honsa Scopy warna merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersamaan dengan itu salah satu pelaku berinisial DE dengan memakai pakaian putih lengan pendek langsung mengacungkan sebelah celurit ke arah korban sambil mematikan kunci kontak korban sehingga korban kehilangan arah yang menyebabkan laju kendaraannya terhenti," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Pelaku DE turun lalu dari sepeda motornya, sementara pelaku lainnya berinisial AR tetap berada di atas kendaraan. Selanjutnya, DE kembali mengacungkan celurit ke arah korban hingga korban menjatuhkan kendaraanya dan berlari menjauh dari kendaraanya.
Setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai tas dan lengan kiri korban hingga sobek.
Ketika itu, pelaku sudah berada di atas motor korban. Korban lalu kembali lagi dan menahan motornya menggunakan kedua tangannya sambil mengancam akan menembak korban.
Tapi pelaku justru mengancam balik akan membacok korban. Selanjutnya, pelaku kembali mengayunkan celurit ke arah korban dan berhasil ditangkis.
"Kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor milik korban," ucap Mustofa.
Usai kejadian, polisi kemudian menyelidiki aksi begal yang menimpa anggota tersebut. Mulai dari melakukan olah TKP hingga mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku AR diringkus terlebih dahulu di Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Kamis (10/4).
Dari penangkapan AR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SD selaku penadah pada hari yang sama di Cikarang Utara. Terakhir, DE juga berhasil ditangkap pada hari yang sama di daerah Cibitung.
"Setelah itu dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku berinisial (DE dan AR) bahwa benar mengakui telah melakukan kejahatan tersebut dan mendapatkan hasil kejahatan yaitu sepeda motor milik korban," tutur Mustofa.
"Kemudian sepeda motor milik korban tersebut dijual oleh pelaku AR kepada penadah berinisial SD dengan harga Rp.3.800.000," lanjutnya.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
(dal/dis/dal)