BGN Pastikan Biaya Perawatan Korban Keracunan MGB Ditanggung Pemerintah

4 hours ago 1

loading...

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa biaya perawatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Foto/Dok

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa biaya perawatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Wakil Kepala BGN , Nanik S Deyang menyampaikan, bahwa para penerima manfaat program MBG yang terdampak dan harus menjalani perawatan rumah sakit tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nanik, Senin (29/9/2025).

Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun hal-hal yang serupa telah diatur dalam undang-undang UU Nomor 17 Tahun 2023. Baca Juga: Cegah Keracunan, Prabowo Instruksikan Dapur MBG Segera Bersertifikat Higiene

Di mana dalam aturan tersebut tertuang bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca KLB atau wabah.

“Ini semua sudah diatur secara jelas dalam undang-undang," tambahnya.

Lebih lanjut Nanik mengatakan bahwa BGN sebagai penyelenggara program MBG sangat mengedepankan keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat. Oleh karena itu, penanganan gangguan kesehatan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG menjadi salah satu fokus utama BGN saat terjadi insiden keamanan pangan.

“Kami berharap hal ini bisa meringankan beban semua penerima manfaat terdampak, bahwa pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab pada kesehatan anak-anak kita,” tutur Nanik.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |