Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik

9 hours ago 6

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

KEBENARAN dari segala sesuatu berdasarkan kepada manfaat yang diberikannya. Sesuatu hal ini dinilai dari kebergunaannya (wikipedia). Itulah pragmatisme.

Pragmatisme adalah aliran filsafat yang menekankan pada manfaat serta kegunaan praktis dari pengetahuan. Merujuk pada definisi dan pengertian dari sudut makna tata bahasa, pragmatisme adalah paham/aliran yang mengutamakan kegunaan/kemanfatan ilmu pengetahuan; begitu pula dalam bidang ilmu hukum dan ilmu politik . Pertanyaan apakah pragmatisme suatu kekeliruan, khususnya dalam bidang hukum yang masih memiliki idealisme atau cita hukum yang sering diucapkan, kepastian, dan akan tetapi hampir jarang membicarakan kemanfaatan dari adanya hukum di tengah kehidupan masyarkat.

Hal ini disebabkan pengaruh aliran/paham positivisme yang mengutamakan das sollen tetapi abai terhadap kenyataaan (das sein) yang terjadi di dalam bekerjanya hukum sehingga pemikiran tentang hukum terkooptasi oleh das sollen (yang dicita-citakan), bukan sejatinya kemanfaatan yang dapat diberikan hukum -realita- di dalam fungsinya mengatur ketertiban masyarakat dan menciptakan kepastian hukum.

Pendalaman aspek filsafat dan aspek sejarah perkembangannya terutama mengenai relasi filsafat ilmu dan pengetahuan hukum yang secara teoritik hanya diajarkan satu semester saja dari tujuh semester yang merupakan program studi ilmu hukum. Sedangkan praktik hukum di dalam kehidupan sehari-hari mengajarkan kepada kita semua bahwa terdapat kekeliruan bahkan kesesatan nalar logis di dalam membaca dan menafsirkan norma hukum (undang-undang) hanya karena tanpa melihat realita bekerjanya hukum sehari-hari yang dijalankan oleh manusia sebagai penyidik, penuntut, ataupun hakim.

Ambil contoh satu kasus mengenai pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, menyatakan, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Merujuk ketentuan Pasal 362 KUHP, setiap orang dipastikan terutama ahli hukum dan mahasiwa fakultas hukum memahami bahwa, perbuatan mencuri barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki tanpa persetujuan pemilik barang tersebut adalah dilarang dan dapat diancam hukuman setinggi-tingginya 5 (lima) tahun. Dalam praktik terdapat peristiwa pencurian buah kakao ogian yang dilakukan seorang nenek tua yang mencuri lima buah kakao dari kebun seorang kaya dan dilaporkan pidana dan dilanjutkan penuntutan dan telah dijatuhi hukuman pidana percobaan. Sedangkan selama proses sidang, si nenek tua tidak punya ongkos untuk mengikuti sidang. Ternyata jaksa penuntut yang membayar ongkos jalan nenek tanpa dipertimbangkan pencurian oleh nenek tersebut.

Pola pembacaan norma undang-undang tersebut jelas mengikuti paham positivisme hukum yang telah diajarkan sejak semester III fakultas hukum. Dalam konteks ini maka hukum ditafsirkan sebagai norma statis dan tidak dipertimbangkan bahwa hukum selalu dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.

Contoh terkini praktik penegakan hukum peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi . Praktik menunjukkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak jarang terjadi terhadap kerugian keuangan negara atau kerusakan lingkungan yang telah ditemukan dalam proyek-proyek pemerintah dalam bidang infrastruktur dan sumber daya alam dengan pertimbangan telah ditemukan adanya kerugian negara; yang dinilai dari peristiwa tersebut adalah telah ditemukan bukti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara vide Pasal 2 dan Pasal 3UU Tipikor Tahun 1999.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |