Anggota Komisi VII DPR Dukung Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik

1 day ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 02:03 WIB

Sejumlah anggota Komisi VII DPR dukung rencana Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter. Ilustrasi. Sejumlah anggota Komisi VII DPR mendukung rencana Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter. (iStockphoto/Esperanza33)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah anggota Komisi VII DPR mendukung rencana Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan menyatakan pihaknya menilai kebijakan tersebut dapat berdampak positif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata Bali yang menjadi andalan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan pelestarian ekosistem alam, manusia dan kebudayaan berdasarkan pada nilai kearifan lokal," kata Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4).

Ia menyebut larangan itu juga diyakini dapat membentuk kebiasaan masyarakat baru agar dapat mengurangi plastik dan lebih peduli terhadap lingkungan. Menurutnya, saat ini sampah jadi masalah serius di Bali.

"Kebijakan Gubernur Bali ini dibuat dengan dasar yang kuat mengingat sampah termasuk plastik sekali pakai menjadi masalah serius di Bali sehingga merusak ekosistem alam," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR lainnya Bane Raja Manalu menilai kebijakan ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih kreatif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

"Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang," kata Bane.

Terakhir, anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena juga menyebut kebijakan larangan AMDK plastik sekali pakai sudah tepat sebagai langkah awal. Hanya saja, Samuel menekankan penanganan sampah khususnya plastik juga membutuhkan kebijakan yang progresif dari hulu ke hilir.

Mulai dari pengumpulan sampah, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Selain itu, ia menyebut edukasi kepada masyarakat terkait 3R (reduce, reuse, recycle) juga menjadi penting.

"Butuh sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan provinsi Bali bebas dari sampah plastik dan Kembali menjadi pilihan wisata, baik nasional maupun wisatawan mancanegara," tuturnya.

Wayan Koster menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta Kementerian Perindustrian terkait Surat Edaran (SE) soal larangan produksi AMDK di bawah 1 liter itu. Namun, dia menegaskan kebijakan itu tak perlu koordinasi dengan pemerintah pusat karena merupakan kewenangan daerah.

"Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan," kata Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (14/4).

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |