Ammar Zoni Tanggapi Santai Penolakan JPU Terhadap Pledoinya

13 hours ago 5

Jadi intinya...

  • Jaksa menolak pleidoi Ammar Zoni, tetap tuntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
  • Ammar dan pengacara menanggapi santai, akan siapkan duplik sebagai balasan jaksa.
  • Penolakan jaksa dianggap wajar, keputusan akhir kasus ada di tangan majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkotika dalam penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Sidang kali ini mengagendakan replik, atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan Ammar, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan Ammar Zoni, dan tetap pada tuntutannya berupa 9 tahun dan denda Rp500 juta. Atas penolakan tersebut, Ammar dan kuasa hukumnya, Jon Mathias, menanggapi dengan santai.

"Ya pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan," ujar Ammar Zoni usai sidang.

"Nah kami sebagai Penasihat Hukum nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik. Ya itu masing-masing lah. Memang ada tupoksi masing-masing," Jon Mathias menambahkan.

Lebih lanjut Ammar menanggapi kabar yang menyebutkan pembelaan atau pleidoi yang disiapkan dirinya mencapai ratusan halaman. Ammar membantah rumor tersebut.

"Ratusan halaman kata siapa? Banyak banget. Cuma 20 halaman. Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan. Kalau versi Jaksa ya wajar dong, nggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong udah, ya kan? Berarti bebas dong," ungkap Ammar.

Dinilai Sudah Sesuai Tupoksi

Jon kemudian menambahkan bahwa dalam ranah hukum, menjadi hal yang wajar seorang Jaksa menolak pledoi dari terdakwa. Menurutnya, perbedaan argumen antara pihak terdakwa dan penuntut umum adalah hal yang lumrah dalam persidangan demi mencari kebenaran.

"Bahasanya kita sudah siap ya kan, jadi harus paham dulu. Kalau ditolak nggak mungkin Jaksa mencabut tuntutannya. Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Nah itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya," tutur Jon Mathias.

Keputusan Akhir di Tangan Hakim

Jon menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan majelis hakim. Ia meyakini bahwa hakim akan bertindak objektif dengan mempertimbangkan segala fakta, saksi, maupun aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjatuhkan vonis.

"Hak kita menanggapi, baru hakim mempertimbangkan ya pleidoi, tuntutan, ya replik duplik. Yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-aturan undang-undang kemudian saksi-saksi nanti," pungkas Jon Mathias.

7 Potret Ruang Mainan Moana Anak Ria Ricis, Penuh Warna, Edukatif dan Seru

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |