Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk Sidang, Ditjen PAS Pastikan Hanya Sementara

2 weeks ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengenai pemindahan aktor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan Karanganyar di Nusakambangan ke Jakarta dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan Ammar telah berada di Jakarta guna menjalani proses hukum lanjutan yang membutuhkan kehadirannya secara fisik.

Terkait kabar mengenai keberadaan Ammar Zoni, pihak Ditjen PAS memberikan klarifikasi. Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut serta menjelaskan prosedur penerimaan telah dilakukan setibanya Ammar di Jakarta.

"Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Kemarin hari Sabtu, sekitar pukul 18.00 WIB tiba di Lapas Narkotika Jakarta. Dilakukan administrasi penerimaan rolling dan lain-lain, termasuk juga pengecekan kesehatan," ujar Rika saat ditemui di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

"Setelah itu penyiapan hak dan kewajiban, dan ditempatkan di kamar atau penempatan khusus (Patsus). Di salah satu kamar, mereka berlima di situ dan dengan pengamanan khusus juga," Rika Aprianti menambahkan.

Proses pemindahan narapidana, terutama yang berasal dari lapas pengamanan super ketat seperti Nusakambangan, tentu melibatkan prosedur pengawalan yang tidak main-main. Rika merinci kronologi perjalanan yang ditempuh Ammar Zoni bersama tim pengawal gabungan.

"Berangkat itu, kami dapat informasi dari Bapak Kalapas Karanganyar, itu sekitar pukul 11.00 siang. Bersama yang bertanggung jawab kan dari Kejaksaan ya, Kejaksaan Jakarta Pusat dengan pengawalan Polres Metro dan juga didampingi oleh petugas dari Lapas Karanganyar itu sendiri. Sampai tiba di Jakarta atau Lapas Narkotika Jakarta itu kemarin sekitar 18.00 lewat 6 menit Waktu Indonesia Barat, sekitar itu," jelasnya.

Mulai dari Ammar Zoni syok dituntut 12 tahun penjara hingga Aaliyah & Thariq foto prewed di Solo-Jogha, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz Liputan6.com.

Surat Keputusan dari Bapak Dirjen

Pemindahan ini didasari oleh kebutuhan administrasi hukum yang mendesak dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terkait durasi keberadaan Ammar di Lapas Cipinang, Rika menegaskan bahwa status pemindahan ini hanyalah bersifat sementara.

"Seperti surat keputusan dari Bapak Dirjen, menanggapi atau merespons surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah selesai, penempatan itu sementara sampai dengan persidangan. Sampai dengan persidangan, setelah itu pihak peminjam dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat wajib mengembalikan lagi Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk menjalani lagi pidananya di Lapas Karanganyar Nusakambangan," tegas Rika.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |