Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana, Penipuan, hingga TPPU

7 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Influencer Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan sebuah agensi ke Polda Metro Jaya. Machi Achmad selaku pihak kuasa hukum, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Machi Achmad mewakili kliennya mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim pengacaranya, Michael Sugijanto dan Richard Subroto. Machi menyebut Aisar dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang berkaitan dengan TPPU.

"Hari ini mewakili klien kami ya, dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan pasal 492, pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di mana pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Di mana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia," ujar Machi Achmad di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Sebelum membuat laporan polisi, Machi mengatakan bahwa kliennya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Aisar. Namun, tidak ada respons maupun informasi mengenai keberadaan sang influencer.

"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya. Maka dari itu, kami hari ini melaporkan ke pihak berwajib untuk mencari solusi dan penegakan hukum seperti itu," kata Machi.

Jadi Upaya Terakhir

Pengacara Michael Sugijanto menegaskan laporan tersebut merupakan langkah terakhir yang ditempuh kliennya untuk mendapatkan kejelasan hukum. Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari perjanjian investasi yang telah ditandatangani kedua pihak.

"Jadi, klien kami melaporkan ini sekali lagi ini hanya upaya terakhir ya, upaya terakhir dari klien kami sebagai tindak mencari keadilan. Nah, kenapa kok kita sampai melapor? Karena Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi," jelas Michael.

Michael kemudian mengungkap nilai kewajiban yang menurut pihaknya masih belum diselesaikan Aisar. Berdasar perjanjian tersebut, terdapat sisa kewajiban sekitar Rp 5,7 miliar yang berkaitan dengan pembayaran maupun pekerjaan yang seharusnya dilakukan Aisar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar. Aisar berjanji pada klien kami untuk membayar atau melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event. Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," tutur Michael.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |