8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu

12 hours ago 10

loading...

Terdapat 8 fakta kasus penyekapan dan penyiksaan sadis wanita di Kabupaten Bandung oleh sang kekasih. Saat ini, sang kekasih Taufik Hidayat (30) diburu personel Polda Jabar. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

BANDUNG - Terdapat 8 fakta kasus penyekapan dan penyiksaan sadis wanita di Kabupaten Bandung oleh sang kekasih. Saat ini, sang kekasih Taufik Hidayat (30) diburu personel Polda Jabar.

Tersangka diketahui menyekap dan menyiksa korban YTR (29) selama 3 tahun di kosan tersangka yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini baru terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Baca juga: Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!

Berikut 8 fakta menggemparkan kasus penyekapan dan penyiksaan sadis wanita di Bandung oleh sang kekasih.

8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Sadis Wanita di Bandung

1. Korban Hilang Tanpa Kabar Sejak 2023

Pihak keluarga mengungkapkan YTR telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya selama 3 tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keluarga kehilangan jejak hingga akhirnya muncul informasi mengejutkan mengenai kondisi kesehatan korban yang memburuk.

2. Terungkap via Pesan Singkat WhatsApp Misterius

Pengungkapan penyekapan mulai tersingkap pada 12 Juni 2026. Kakak korban menerima pesan singkat WA dari orang tak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa YTR saat ini berada di ruang IGD RSHS Bandung. Berbekal informasi tersebut, keluarga bergegas menuju rumah sakit dan mendapati kenyataan pahit.

3. Kondisi Fisik Memprihatinkan

Penyiksaan selama bertahun-tahun meninggalkan dampak permanen pada fisik korban. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan luka berat di sekujur tubuh korban. Gangguan berat pada penglihatan, wajah, hingga mengalami kelumpuhan.

4. Dugaan Penyiksaan Pakai Senjata Tajam dan Benda Tumpul

Selama penyekapan, YTR diduga menjadi sasaran kemarahan tersangka secara berulang. Polisi menyebutkan penganiayaan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pukulan tangan kosong, penggunaan benda tumpul, hingga luka akibat senjata tajam di bagian kepala, wajah, serta kaki.

5. Pelaku Gasak Harta Korban Rp52 Juta

Selain melakukan kekerasan fisik, tersangka Taufik Hidayat juga mengeksploitasi ekonomi korban. Sejumlah barang berharga korban dilaporkan hilang. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp52 juta.

6. Hotman Paris Melakukan Pendampingan

Tim Advokat Hotman 911 memberikan pendampingan hukum secara penuh terhadap korban asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Sedikitnya 8 perwakilan tim advokat mendatangi RSHS, Senin (22/6/2026) untuk menjenguk YTR.

7. Polisi Geledah Kos Tersangka

Polisi menggeledah kosan tersangka di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sejumlah penyidik Satreskrim Polresta Bandung mendatangi kamar kontrakan yang menjadi salah satu tempat kejadian perkara kasus penyekapan YTR.

8. Tersangka Diburu

Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kemudian menyatakan buronan. Polisi juga bekerja sama dengan perusahaan Meta untuk melacak aktivitas tersangka. Polda Jabar juga membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Direktorat Siber, dan Ditresnarkoba untuk memburu keberadaan Taufik.

(jon)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |