7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan

4 hours ago 4

loading...

KPU melaporkan ada 7 gugatan atas hasil PSU Pilkada 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melaporkan ada 7 gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan hasil PSU tersebut yang digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.

"Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 5 perkara dinyatakan dismissal," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Lima daerah yang telah diputus MK dalam putusan dismissal di antaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," ujarnya.

"Kemudian Barito Utara dan Talaud masuk di (sidang) pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis besok," tuturnya melanjutkan.

Sementara itu, MK tidak menerima gugatan Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Jaya pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang dismissal di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016.

Baca juga: Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |