Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan dan penadahan mobil bos rental Ilyas Abdul Rahman juga dijatuhi hukuman pemecatan sebagai anggota militer.
Ketiga anggota itu adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatan yang tidak patut dan mencoreng nama institusi.
Karena itu, hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer bahwa ketiganya sudah tidak layak untuk menjadi anggota dan harus dipecat dari TNI.
"Demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka majelis hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat," kata hakim.
"Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI," sambungnya.
Adapun Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer lantaran hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer.
Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya disewakan Ilyas ke orang lain.
Selanjutnya, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.
Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.
Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.
Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.
Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.
Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Satu orang luka berat.
Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.
(tfq/tsa)