CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 11:41 WIB

Makassar, CNN Indonesia --
Dua polisi di Polres Bone, Sulawesi Selatan, diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) Rp10 juta kepada seorang warga bernama Saung (38), ditahan Propam.
Dalam video yang beredar di media sosial, Saung bertemu dengan pria inisial, ARS di salah satu warkop dengan ditemani seorang pria yang memakai topi. Pertemuan itu, Saung mengeluhkan permintaan uang oleh oknum Polsek Cina untuk memproses laporan kasus pencurian yang dialaminya.
"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang kode etik," kata Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menerangkan bahwa kasus perkara pencurian ikan tersebut sudah ditarik dari Polsek Cina ke Satreskrim Polres Bone.
"Agar ditangani lebih profesional dan transparan," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali mengatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut sementara dalam pemeriksaan.
"Kedua oknum sudah pernah kami tangkap untuk menjalani pemeriksaan intensif, dan mereka juga akan dihadapkan ke sidang kode etik Polri," kata Ali
Muhammad menegaskan bahwa kedua oknum tersebut bakal diberikan penindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk bisa menjaga integritas, disiplin dan mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
"Propam tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang melanggar. Baik kepada masyarakat maupun secara internal kepada personel yang melanggar," katanya.
(mir/isn)